Kamis, Oktober 15, 2015

KPR Rumah Murah, Ada Subsidi Uang Muka Rp.4 – Rp.9.8 Juta

Balikpapan—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpupera RI) alokasikan subsidi 3500 unit rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Balikpapan. Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Memory of Anderstanding atau nota kesepahaman Bank BTN dan Pemerintah Kota Balikpapan dengan disaksikan langsung Dirjen Pembiayaan Perumahan Kemenpupera RI, dr. Maurin Sitorus, SH, yang mengambil tempat Ruang Rapat I Kantor Walikota Balikpapan pada Kamis (15/10) pagi.

Maurin merincikan untuk bisa mengikuti Program Rumah Murah, pemohon harus ber-gaji pokok maksimal Rp.4 juta, belum pernah mendapat bantuan subsidi perumahan dan hanya untuk pembelian rumah pertama. Sementara ketentuan setelah akad jual beli dengan Bank, nasabah KPR harus langsung tempati rumah tersebut ketika fasilitas listrik telah terpasang, dan tidak boleh disewakan atau dikontrakan. Adapun harga rumah murah ini antara Rp.120 juta sampai Rp.130 juta.

Ditambahkan Maurin program rumah murah ini berlaku bagi masyarakat umum dan PNS. Adapun bentuk subsidi yang diberikan adalah semua MBR diberi bantuan uang muka tunai sebesar Rp.4 juta. Sementara untuk PNS ada tambahan uang muka tunai kedalam rekening tabungan Badan pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Rp. 4 juta ditambah lagi Rp. 1.8 juta karena telah melakukan iuran ke Bapertarum. Sehingga total subsidi uang muka tunai yang dioterima PNS mencapai Rp. 9.8 Juta

“Setelah MOU ini pengembang langsung bangun rumahnya. Karena pemkot komitmen akan bantu segala perurusan perizinan dan semua ada di pemkot. Sehingga masalah perizinan akan dapat diatasi lebih cepat,” kata Maurin.

Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan program Kemenpupera RI ini bisa disinkronkan dengan program 1000 rumah pemerintah kota. Rizal juga mengingatkan bagi pengembang untuk berhati-hati dalam membeli tanah dan jangan sampai menyentuh kawasan hutan lindung.

Rizal juga menuturkan, usai penandatanganan MOU ini pengembang sudah bisa membangun dan bagi nasabah KPR sudah bisa mulai melakukan akad jual beli di BTN Konvensional dan BTN Syariah.

“Kami ingatkan pengembang untuk teliti ketika membeli tanah masyarakat untuk dijadikan perumahan. Jangan sampai terkena hutan lindung. Karena akand itindak secara hukum,” tegasnya.

Secara terpisah pengembang perumahan di Balikpapan yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Balikpapan menyambut baik program Rumah Murah bersubsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpupera RI).

Salahsatunya Perumahan Shafa Marwa Residen yang berada di kawasan Jl. Transad KM 8, Karang Joang Balikpapan Utara. Marketing Perumahan Shafa Marwa Residen Rosindah menuturkan saat ini pihaknya tengah persiapan membangun sekitar 200 unit rumah murah. Adapun luas bangunan 36 dan luas tanah 96 meter persegi diharga kisaran Rp.130 juta.

“Ya kami tertarik lah. Memang saat ini kami menjualnya diatas ketentuan 135 juta rupiah per unit. Tapi liat lagi nanti bagaimana,” ujarnya singkat.

Sementara Salahsatu  warga Balikpapan, Muhamad, mengaku tertarik mengambil program rumah murah tersebut. Ia berharap agar masyarakat MBR yang mengikuti program ini tidak dipersulit dalam proses administrasinya.

Disamping itu Muhamad berharap agar tidak ada pengembang nakal yang menyalahgunakan program rumah murah ini, seperti tidak memberikan fasilitas prasarana dan sarana yang memadai.

“Jangan nanti karena kita ini orang tidak berduit jadi dipersulit proses izinnya. Dari dulu saya ini cari rumah tapi susah karena selain harganya mahal, pinjaman KPR yang kita ajukan ke bank juga ga sepenuhnya di acc,” tutur Muhamad.

Sebagai informasi di Balikpapan terdapat 14 pengembang yang menyatakan kesiapan mengikuti program rumah murah bersubsidi. Yang mana sebagian besar berada di kawasan Balikappan Utara.

Sejauh ini, sejumlah pengembang mengaku kesulitan menekan harga jual rumah dikisaran harga yang ditentukan Kemenpupera RI.  Karena setiap tahun terjadi kenaikan harga tanah dan harga material bangunan. (*)