Selasa, November 25, 2008
Jawara Administrasi RT Tk Kota 2008
Tegen dan Misto menunjukkan penghargaan sebagai jawara lomba administrasi tk kota balikpapan 2008
Swadaya Beli Komputer, Bangun Balai Serbaguna
Kiat RT 33 Menjadi Jawara Administrasi
PANTASLAH RT 33 Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan Tengah (Balteng) meraih peringkat pertama, dalam lomba administrasi RT tingkat kota tahun 2008. Upaya yang dilakukan ketua RT yang kala itu masih dijabat oleh Misto beserta msyarakat sungguh maksimal. Bagaimana tidak. Secara swadaya RT yang dihuni 102 Kepala Keluarga (KK) membeli seperangkat komputer dan mendirikan balai serbaguna. Dibalai serbaguna itulah, komputer diletakkan disana untuk entry data. Dibalai itu juga rutin kegiatan posyandu dan periksa kesehatan lansia, disamping rapat pengurus.
"Pembenahan administrasi ini juga, saya hanya meneruskan semasa RT ini dipegang pak Tegun. Dan semua upaya ini juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat setempat," kelakar Sumito pada Selasa (25/11).
Untuk diketahui Misto menjabat sebagai Ketua RT 33 pada 2005-2008. Dan sejak Juli 2008-2011, RT 33 dibina oleh H Sumarlan Tegen. Beliau jugalah yang menjabat sebagai ketua RT 3 periode berturut-turut, kemudian digantikan Misto. Dan kini, Tegen kembali dipercayai warga untuk membina RT seluas kurang lebih 1 ha tersebut.
Menjumpai Misto di balai serbaguna, didampingi Tegen dirinya mengatakan yang menjadi kriteria penilaian dalam lomba, bukan semata administrasi RT terkait luas wilayah, penduduk, surat menyurat dan biaya-biaya. Kata Misto, penilaian juga terkait administrasi posyandu, siskamling dan lingkungan. Dan saat itu tim penilai diantaranya dari unsur Polresta dan Pemkot Balikpapan.
"Disini kalau ada kegiatan, pasti langsung dicatat. Kematian, kedatangan, sumbangan dari luar dan swadaya masyarakat. Dan saat penilaian itu, semua seksi-seksi ditanyain sama tim penilai," ujar Misto.
Disamping piagam dan piala, Selaku sang jawara administrasi tingkat kota, RT 33 telah mengantongi uang pembinaan sebesar Rp 17,5 juta. Dan hadiah itu telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE di dome pada Minggu (23/11). Akan dimanfaatkan untuk apakah dana itu? Tegen melanjutkan, sebagai ketua RT 33, dirinya berencana memanfaatkan hadiah itu untuk seragam ibu-ibu PKK, membeli mesin perintis dan menggerakkan cleen green heality (CGH). Tegen menuturkan, di lingkungannya masih ada lahan kosong. Rerumputan disana akan dirintis, kemudian ditanami apotik hidup atau toga dan sayur-sayuran.
"Sebenarnya kita untuk CGH juara 3 tingkat kelurahan. Dan ini akan kita gerakkn lagi. Tapi tujuan utama dari ini semua bukan semata juara. Kita ingin merangsang rasa sadar akan kebersihan, kesehatan dan semangat gotong royong kepada masyarakat," pungkasnya.(*)
latihan jurnalistik
beginilah gaya priyambodo saat memberi pembekalan
“Sikat Sampai Licin, Kayak Kepala Kecoak"
PELATIHAN Jurnalistik media pers dan kehumasan digelar Humas Pemkot Balikpapan. Bertempat Aula Balaikota, pelatihan berlangsung sejak 25-26 November dan diikuti sedikitnya 50 peserta. Berikut isi dari pelatihan tersebut.
MATERI yang disuguhkan di hari pertama pelatihan, yakni Selasa (25/11) Peningkatan Cyber Media Jurnalistik. Sebagai pembicara Priyambodo RH Direktur Eksekutif lembaga pers Dr Soetomo (LPDS).
Priyambodo membocorkan bagaimana agar website kehumasan pemerintahan asik dan lebih interaktif. Ketika memiliki portal, penulisan dalam gaya blog biasa menggunakan bahasa formal dan dominan berisi saran. Kata dia, supaya menarik, baiknya jika disitus itu disisihkan kolom komentar. Karena situs itu official, sifatnya resmi, tetaplah mengacu kepada 5 W + 1 H (who what where when why + how). Tetapi libatkan juga apa nilai lebihnya.
“Saya ingat waktu kecil dulu. Bapak saya dari angkatan. Jadi saya disuruh sikat sepatunya. Sikat sampai licin, kayak kepala kecoa, kata bapak. Begitu juga dengan artikel atau berita. Kredibel dan kapabel. Agar beritanya dibaca orang berkualitas, buat konsep yang berbobot. Harus ada fakta, nara sumber dan back ground. Yang berbicara adalah orang yang punya hak semisal kepolisian untuk kasus kriminal dan saksi mata. Buka juga situs google sebagai penambah bahan,” ulasnya dan menambahkan panduan untuk kehumasan antara lain hindari ’benar sendiri’, kemukakan akurasi informal, manfaatkan ’off the record’ (hak ingkari nara sumber), manfaatkan Teknologi Informasi (IT), berkelakarlah secara kreatif dan yakinkan wartawan adalah mitra.
Pengajar di Galeri Fotografi Jurnalistik ANTARA (GFJA) juga menerangkan, dalam penulisan jangan langsung menggambarkan imajinasi, tetapi perhatikan dari segi pelayanan publiknya. Contoh, lanjut ayah tiga putri ini, saat kita membicarakan tentang lokasi wisata. Ceritakanlah proses perjalanannya, harus naik apa, berapa lama, ongkosnya berapa jika naik bis atau taxi. Bukan semata menuliskan eksoktik lokasi wisata itu sendiri. Dengan demikian, berita itu juga menyentuk untuk kepentingan publik, bukan semata mengangkat lokasi wisatanya saja.
Alumnus International Institute for Journalism (IIJ) di Berlin itu berbicara blak-blakan. Ia selalu serius dan cepat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan peserta yang lebih didominasi oleh kehumasan yang bermitra dengan Pemkot Balikpapan. Diantaranya Telkomsel, Lanud, TV Beruang, Polresta, PT Angkasa Pura dan RS Bhayangkara.
Suami ATS Ernawati ini juga menyoroti kebebasan pers dalam menggali berita. Satu contoh, tentang kasus mutilasi. Ketika media terlalu menuliskan secara detail bagaimana si pelaku memotong komponen-komponen tubuh korban, bisa berpengaruh kepada selera publik. Cilakanya, ketika media terlalu menuliskan secara detail proses mutilasi, tidak sebanding dengan ulama dan polisi yang ada.
“Ada temuan pers agak amburadul atau kacau balau. Karena di Indonesia ada kultur wartawan adalah profesi yang terbuka. Kalau di luar negeri, wartawan tertutup. Mereka harus kursus jurnalistik, sehingga mengetahui kode etik, etika dan tatacara sebagai insan media pers. Sekarang berbalik. Seperti ahli kesehatan di rumah sakit, bukan dari sarjana kedokteran. Begitu juga dengan jurnalistik,“ ungkapnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Bidang Multimedia itu menyampaikan bahwa ketika berita dimuat dan disosialisasikan ke publik, itu sudah menjadi tanggungjawab redaksi bukan penulis. Stack holder supaya tidak terjadi kesalahpahaman penyalahgunaan. Ketika wartawan menggebu-gebu buat suatu berita, dan kebenaran redaktur juga sepaham dengan si wartawan sehingga tidak disaring dengan baik. Sementara itu bertolak dari apa informasi yang didapat dilapangan. Sebab itulah, pesan dia, kawan-kawan dari kehumasan menjalin hubungan baik dengan wartawan (insan pers). Buru-buru dia tambahkan, supaya tidak ada kesalahan persepsi, tidak ada salahnya memberi informasi melalui blog dengan bahasa formal.
Lepas daripada itu, kebijakan pengelolaan informasi berbasis internet perlu diterapkan kalangan humas, guna meningkatkan kinerjanya secara profesional. Sementara Teknologi Informasi (IT) dan sejumlah hal lainnya yang bersifat teknis, hanyalah alat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan penyebaran informasi. Sedangkan faktor kemanusiaan dan kecepatan mengendalikan gagasan untuk segera mempublikasikan adalah faktor utamanya. (*)
Senin, November 24, 2008
Ketika Veteran Belum Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah
ASAH OTAK: Djamani, dikala senggang, memilih mengisi TTS, bertemankan secangkir kopi.
Masuk Sel Belanda, Djamani Seperti Kaset Tanpa Judul
Veteran mengantar nyawa, berjuang mengembalikan kemerdekaan kepangkuan ibu pertiwi. Sedikit mengherankan. Kendati telah turun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Tua (Tupat) Veteran Republik Indonesia (RI), hingga saat ini mereka dan keluarga tidak dapat menikmatinya.
SEBAGAI veteran pembela kebenaran (masa-masa 1963 hingga 1976) yang berjuang dalam pembebasan Irian Barat, Djamani hingga saat ini belum mendapatkan tunjangan dari Pemerintah RI. Padahal berdasarkan PP RI Nomor 34 Tahun 2008 yang berlaku sejak tanggal 1 januari 2008, para veteran berhak menerima tunjangan setiap bulan.
Nominal tunjangan yang disebut-sebut sabagai Tupat itu sendiri disesuaikan berdasarkan golongan, yakni golongan A hingga E. dan untuk veteran pembela masuk dalam golongan E dan berhak dapat tunjangan sebesar Rp 746 ribu setiap bulan.
“Kita sudah dapat piagam penghargaan dari presiden sebagai tokoh kehormatan. Saya bingung, kita tokoh kehormatan harus menunjukkan surat miskin baru bisa dapat tunjangan,” keluh Djamani dengan nada datar.
Pemilik nama lengkap La Ode Djamani ini sebenarnya tidak mau menuntut banyak. Dijumpai di Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Balikpapan kemarin, ia berujar asal ada asap di dapur dan mampu biayai sekolah si buah hati saja, itu sudah cukup. Lantaran tidak mau menuntut banyak itulah, ia mencukupi kebutuhan hidup dengan mengandalkan keahliannya sebagai tenaga penjahit. Yah, dengan membuka taylor di rumah kontrakan yang sederhana berlokasi di Komplek BTN Manggar Baru itu ia berjuang menafkahi istri dan seorang anak yang kini duduk di bangku kelas V SD.
Djamani, lahir di Kaimana Irian Jaya 25 Oktober 1946. Tahun 1961, Djamani tergabung dalam Tri Komando Rakyat (Trikora), yang mana Trikora itu terbentuk atas perlawanan dengan cara militer terhadap Belanda yang tidak senang atas berubahnya status RI dari negara serikat menjadi negara kesatuan. Djamani sendiri berjuang di irian lokal, tepatnya di Kalimana, tanah kelahirannya.
Banyak pergolakan yang perlu mendapat perlawanan para pejuang. Terutama dari sisi politik, hingga akhirnya kisah penjajahan Belanda berakhir pada 1 Mei 1963. sepanjang perjuangan itulah, Djamani bersama pejuang lainnya merasakan pahitnya kehidupan sebagai negara terjajah. Tokoh-tokoh perjuangan disana, selalu dan dapat mengatasi kepentingan pertikaian yang terjadi, yang biasanya berakhir dengan penangkapan-penangkapan tokoh pejuang itu.
“Selama pergolakan itu, kelihatan bahwa penindasan terhadap pertumbuhan bangsa kita sangat tidak manusiawi. Golongan separatis tertindas. Itu sangat saya rasakan dari segi pendidikan dan pekerjaan juga dari segi fisik,“ kenang Djamani.
Sejenak mata layunya menerawang. Suami Sariyonah itu mencoba mengingat kejadian-kejadian yang ia alami pada masa pembelaan. Selang beberapa detik, ia membenarkan posisi duduknya diatas kursi, menarik nafas panjang dan kembali bercerita. Pada masa Trikora, jika pribumi dilihat mengenakan busana berwarna merah, putih atau atribut-atribut lain dengan kombinasi warna atau salah satu diantaranya, akan langsung dijegal komplotan Belanda. Pribumi itu langsung diangap sebagai kaum separatis dan langsung dihajar habis-habisan oleh tentara Belanda itu.
Pernah satu ketika, Djamani bersama sekerumput anak muda lainnya duduk bersantai di satu sudut jalan. Hanya sekadar kumpul-kumpul anak muda menghabiskan waktu.
Apesnya, sejumlah tentara Belanda yang melintas malah mereka adalah sekelompok anak muda yang membentuk demonstrasi, menuntut kebebasan. Sontak, penjajah kulit putih berbaju loreng itu menghujankan pukulan bertubi-tubi, tanpa ampun kepada Djamani dan 19 rekan lainnya. Tidak memberi kesempatan untuk menjelaskan, sekerumput anak muda itu pun di boyong ke tahanan dan mendekam disana didalamnya dua hari. Djamani mengaku sangat geram saat itu. Namun apa daya, persenjataan dan kekuatan penjajah lebih kuat dibanding mereka.
Yang berkesan pada masa itu, bagi pemilik Nomor Pokok Veteran (NPV) 20.000.764 itu adalah masa-masa setelah pembebasan Irian Barat. Rasa kebebasan berpendapat dan berbuat, kendati harus diatur dengan peraturan kenegaraan, membuatnya bisa lebih leluasa mengeluarkan pendapat.
Terlepas dari itu, Djamani pun mencoba mengadu nasib, dari Ambon kemudian ke Balikpapan bersama sang istri. Seolah Dewi Fortuna sedang tidak bersamanya, saat turun dari kapal, tas tentengan berisi dokumen penting seperti ijazah perguruan tinggi saat ia lulus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dan Tata Negara di salah satu universitas di Jayapura, rahip di gondol pencopet. Pencopet itu mengira tas itu berisi uang, sehingga si pencopet memotong tas itu dari bawah hingga pegangan tas.
“Itulah kata teman-teman, saya ini ibarat kaset tanpa judul. Saya punya ilmu yang bisa saya sampaikan ketika saya terdaftar sebagai guru. Tapi apa buktinya. Ijazah saya sudah tidak ada,“ ucapnya seraya tersenyum kecil.
Untungnya, dokumen penting lainnya seperti Surat Keputusan (SK) Veteran, piagam penghargaan dari Presiden RI dan satya lencana karya satya tidak termasuk isi dari tas tenteng itu. Hingga akhirnya ia berjumpa dengan Karel Baginda, Ketua LVRI Balikpapan dan menunjukan SK itu. Kini, jadilah ia sebagai sekretaris markas daerah LVRI Provinsi Kaltim. Dan dari situ, dengan mengandalkan biaya operasional yang tidak mencapai Rp 300 ribu itu berikut kemampuannya dalam menjahit, ia menjalani kerasnya tuntutan ekonomi kota minyak Balikpapan. (*)
Masuk Sel Belanda, Djamani Seperti Kaset Tanpa Judul
Veteran mengantar nyawa, berjuang mengembalikan kemerdekaan kepangkuan ibu pertiwi. Sedikit mengherankan. Kendati telah turun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Tua (Tupat) Veteran Republik Indonesia (RI), hingga saat ini mereka dan keluarga tidak dapat menikmatinya.
SEBAGAI veteran pembela kebenaran (masa-masa 1963 hingga 1976) yang berjuang dalam pembebasan Irian Barat, Djamani hingga saat ini belum mendapatkan tunjangan dari Pemerintah RI. Padahal berdasarkan PP RI Nomor 34 Tahun 2008 yang berlaku sejak tanggal 1 januari 2008, para veteran berhak menerima tunjangan setiap bulan.
Nominal tunjangan yang disebut-sebut sabagai Tupat itu sendiri disesuaikan berdasarkan golongan, yakni golongan A hingga E. dan untuk veteran pembela masuk dalam golongan E dan berhak dapat tunjangan sebesar Rp 746 ribu setiap bulan.
“Kita sudah dapat piagam penghargaan dari presiden sebagai tokoh kehormatan. Saya bingung, kita tokoh kehormatan harus menunjukkan surat miskin baru bisa dapat tunjangan,” keluh Djamani dengan nada datar.
Pemilik nama lengkap La Ode Djamani ini sebenarnya tidak mau menuntut banyak. Dijumpai di Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Balikpapan kemarin, ia berujar asal ada asap di dapur dan mampu biayai sekolah si buah hati saja, itu sudah cukup. Lantaran tidak mau menuntut banyak itulah, ia mencukupi kebutuhan hidup dengan mengandalkan keahliannya sebagai tenaga penjahit. Yah, dengan membuka taylor di rumah kontrakan yang sederhana berlokasi di Komplek BTN Manggar Baru itu ia berjuang menafkahi istri dan seorang anak yang kini duduk di bangku kelas V SD.
Djamani, lahir di Kaimana Irian Jaya 25 Oktober 1946. Tahun 1961, Djamani tergabung dalam Tri Komando Rakyat (Trikora), yang mana Trikora itu terbentuk atas perlawanan dengan cara militer terhadap Belanda yang tidak senang atas berubahnya status RI dari negara serikat menjadi negara kesatuan. Djamani sendiri berjuang di irian lokal, tepatnya di Kalimana, tanah kelahirannya.
Banyak pergolakan yang perlu mendapat perlawanan para pejuang. Terutama dari sisi politik, hingga akhirnya kisah penjajahan Belanda berakhir pada 1 Mei 1963. sepanjang perjuangan itulah, Djamani bersama pejuang lainnya merasakan pahitnya kehidupan sebagai negara terjajah. Tokoh-tokoh perjuangan disana, selalu dan dapat mengatasi kepentingan pertikaian yang terjadi, yang biasanya berakhir dengan penangkapan-penangkapan tokoh pejuang itu.
“Selama pergolakan itu, kelihatan bahwa penindasan terhadap pertumbuhan bangsa kita sangat tidak manusiawi. Golongan separatis tertindas. Itu sangat saya rasakan dari segi pendidikan dan pekerjaan juga dari segi fisik,“ kenang Djamani.
Sejenak mata layunya menerawang. Suami Sariyonah itu mencoba mengingat kejadian-kejadian yang ia alami pada masa pembelaan. Selang beberapa detik, ia membenarkan posisi duduknya diatas kursi, menarik nafas panjang dan kembali bercerita. Pada masa Trikora, jika pribumi dilihat mengenakan busana berwarna merah, putih atau atribut-atribut lain dengan kombinasi warna atau salah satu diantaranya, akan langsung dijegal komplotan Belanda. Pribumi itu langsung diangap sebagai kaum separatis dan langsung dihajar habis-habisan oleh tentara Belanda itu.
Pernah satu ketika, Djamani bersama sekerumput anak muda lainnya duduk bersantai di satu sudut jalan. Hanya sekadar kumpul-kumpul anak muda menghabiskan waktu.
Apesnya, sejumlah tentara Belanda yang melintas malah mereka adalah sekelompok anak muda yang membentuk demonstrasi, menuntut kebebasan. Sontak, penjajah kulit putih berbaju loreng itu menghujankan pukulan bertubi-tubi, tanpa ampun kepada Djamani dan 19 rekan lainnya. Tidak memberi kesempatan untuk menjelaskan, sekerumput anak muda itu pun di boyong ke tahanan dan mendekam disana didalamnya dua hari. Djamani mengaku sangat geram saat itu. Namun apa daya, persenjataan dan kekuatan penjajah lebih kuat dibanding mereka.
Yang berkesan pada masa itu, bagi pemilik Nomor Pokok Veteran (NPV) 20.000.764 itu adalah masa-masa setelah pembebasan Irian Barat. Rasa kebebasan berpendapat dan berbuat, kendati harus diatur dengan peraturan kenegaraan, membuatnya bisa lebih leluasa mengeluarkan pendapat.
Terlepas dari itu, Djamani pun mencoba mengadu nasib, dari Ambon kemudian ke Balikpapan bersama sang istri. Seolah Dewi Fortuna sedang tidak bersamanya, saat turun dari kapal, tas tentengan berisi dokumen penting seperti ijazah perguruan tinggi saat ia lulus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dan Tata Negara di salah satu universitas di Jayapura, rahip di gondol pencopet. Pencopet itu mengira tas itu berisi uang, sehingga si pencopet memotong tas itu dari bawah hingga pegangan tas.
“Itulah kata teman-teman, saya ini ibarat kaset tanpa judul. Saya punya ilmu yang bisa saya sampaikan ketika saya terdaftar sebagai guru. Tapi apa buktinya. Ijazah saya sudah tidak ada,“ ucapnya seraya tersenyum kecil.
Untungnya, dokumen penting lainnya seperti Surat Keputusan (SK) Veteran, piagam penghargaan dari Presiden RI dan satya lencana karya satya tidak termasuk isi dari tas tenteng itu. Hingga akhirnya ia berjumpa dengan Karel Baginda, Ketua LVRI Balikpapan dan menunjukan SK itu. Kini, jadilah ia sebagai sekretaris markas daerah LVRI Provinsi Kaltim. Dan dari situ, dengan mengandalkan biaya operasional yang tidak mencapai Rp 300 ribu itu berikut kemampuannya dalam menjahit, ia menjalani kerasnya tuntutan ekonomi kota minyak Balikpapan. (*)
Pedagang Serbu Dinas Pasar
Minta Pasar Pandansari Baru Segera Beroperasi
BALIKPAPAN--Sebagian pedagang tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Pandansari sudah tidak sabar untuk menempati bangunan baru. Apalagi dengan kejadian kebakaran yang menghanguskan 174 lapak pada Sabtu (15/11) malam. Kebakaran yang melanda Pasar Pandansari sudah dua kali terjadi, kejadian pertama berlangsung dua hari setelah perayaan Idul Fitri lalu.
“Kami minta supaya pedagang dipindahkan ke gedung baru, kalau tidak kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak,“ tandas Ketua Tim 12, Andy Welly yang juru bicara pedagang TPS Pasar Pandansari kemarin. Andy Welly pada Senin (17/11) datang bersama puluhan perwakilan pedagang yang hingga kini berjualan di TPS.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pasar Drs H Achmad Ilhamsyah MSi menyatakan belum bisa memenuhi keinginan pedagang untuk pindah ke gedung yang baru.
Alasannya, wali kota telah membuat kebijakan, Pasar Pandansari yang selesai direhab total baru akan diserahkan tanggal 26 Desember nanti. Pasar tradisional itu nantinya akan dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Saya mohon bapak-bapak dan ibu-ibu bersabar. Kita harus senasib dengan 1.400 pedagang lainnya. Tanggal 26 Desember oleh pelaksana, baru diserahkan wali kota ke Dinas Pasar,“ ujar Ilhamsyah kepada perwakilan pedagang TPS Pasar Pandan Sari.
Masih di Dinas Pasar, Andy Welly menyatakan, dirinya mengherankan, kenapa pedagang hingga kini belum mengetahui dimana ia akan ditempatkan di gedung baru. Rencana pengundian nomor pedagang sudah sejak lama mencuat namun tak kunjung dilakukan.
“Di shopping, bangunannya belum jadi, pedagang sudah tahu nomor berapa. Di sini (Pasar Pandansari, Red), gedung sudah jadi, pedagang belum tahu nomor berapa,“ katanya.
Pertemuan antara perwakilan pedagang TPS Pasar Pandansari dengan pihak Dinas Pasar berlangsung kurang lebih satu jam. Pedagang juga sempat mempertanyakan bagaimana nasib mereka jika harus menunggu lebih dari satu bulan menempati kios baru.
Ilhamsyah yang sore itu didampingi Kepala UPTD Wilayah VI Sepinggan H A Baharuddin dan bBdang Sosial Budaya Alpur menyampaikan, paling lama dalam dua hari ini, pihaknya akan membersihkan sisa puing-puing kebakaran yang menghanguskan sebanyak 174 lapak tersebut. Sehingga pedagang bisa membangun tenda sementara dan kembali berjualan seperti biasanya.
“Kalau tenda, apakah dibangunkan oleh pemerintah atau bangun sendiri. Kalau boleh pemkot, itu kan hanya satu bulan. Mungkin untuk yang jualan sayur atau pisang, itu kan bisa saja jualan sementara waktu. Kita segera bersihkan puing-puing itu,“ janji Ilhamsyah.
Lebih jauh ia mengemukakan, untuk undian nomor, akan dilakukan usai pembersihan puing-puing kebakaran. Kata dia, pencabutan nomor undian akan berlangsung selama 10 hari. Alasannya, ada 1.400 lapak yang itu tidak mungkin diselesaikan satu atau dua hari. Setidaknya dalam satu hari, bisa 140 nomor yang akan diundi.
“Saya minta pedagang secepatnya supaya menahan diri. Zoning sudah, tapi nomor undian belum. Ini akan kita konsep sebaik-baiknya agar nanti tidak ada lagi pedagang yang komplain,” imbuhnya.
Ilhamsyah sendiri mengatakan UPT saat ini hanya diperkuat tujuh orang. Jumlah itu akan diperbanyak dengan cleaning service (CS). Karena sementara ini, CS ada dibawah pengurus pedagang. “Karena ini UPT, dikelola langsung. Jika nanti ada WC buntu, lampu mati, jangan ada yang komplain ke wali kota. Karena untuk perbaikan itu tidak akan diambil dari APBD,“ tandasnya.
Selain itu Ilhamsyah juga menekankan, pihaknya tidak bisa memerintahkan pedagang untuk segera pindah, lantaran masih terbentur dengan masa pemeliharaan bangunan oleh pihak kontraktor yang baru akan selesai pada 26 Desember.
”Kita tidak bisa langsung main pidahkan begitu saja, sebab sesuai prosedur pedagang bisa pindah setelah masa pemeliharaan bangunan selama 90 hari atau tiga bulan selesai dan diserahkan kepada pemkot,” ujar Ilham.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya lagi, Dinas Pasar sempat memindahkan lokasi tempat sampah yang sebelumnya berada di badan jalan, menuju tempat sampah yang ada sekitar kawasan bangunan baru. Keinginan tersebut sempat disoal dengan PT Karunia Wahana Nusa selaku pemenang tender proyek dengan alasan masih dalam masa pemeliharaan, namun karena adanya desakan pedagang akhirnya pihak kontraktor menyetujuinya.
”Kita mau saja mempercepat pemindahan, tapi mau bagaimana lagi sudah prosedurnya seperti itu. Jadi pedagang bisa pindah setelah di atas tanggal 26 Desember,” jelas Ilham.
Kembali ia menjelaskan, kondisi pasar yang baru dibangun belum sepenuhnya sempurna. Masih ada beberapa yang belum diselesaikan kontraktor, seperti pengadaan pintu utama, pintu rolling besi masing-masing kios pedagang serta atap bangunan yang masih terlihat bocor. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar sebelum tanggal 26 Desember, seluruh pengerjaan bangunan, terutama fisik sudah bisa terselesaikan. Sedangkan untuk pengelolaannya, kemungkinan besar tidak akan diserahkan pada pihak swasta, melainkan dialihkan upaya penguatan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pasar Pandansari.
”Masih ada beberapa yang perlu dibenahi lagi. Dan kita akan mengupayakan pengundian kios dilakukan sebelum tanggal 26 Desember, setelah itu baru kita benahi manajemen pengelolaannya dengan memperkuat UPT,” pungkasnya.
Sebelumnya di balaikota, Wakil Wali Kota (Wawali) H Rizal Effendi SE menjelaskan, gedung Pasar Pandansari yang baru nantinya akan dikelola oleh Unit pelaksana Teknis (UPT). Dan tidak ada pihak ketiga atau swasta dalam hal ini. UPT dibawah Dinas Pasar itu nantinya akan diperluas dan penambahan personel. Sehingga sistem manajemennya nanti adalah semi swasta.
“Kita sudah sampaikan ke Kepala Dinas Pasar untuk segera lakukan pengundian, agar Desember pedagang sduah bisa menempati kios barunya. Dan mereka korban kebakaran yang diprioritaskan dalam hal ini,” ujar wawali. (*)
Cara Memotong Unggas Berdasarkan Syariat Islam
17 Penjagal Ayam Ikut Pelatihan
BALIKPAPAN--Dinas Pertanian (Diptan) Subdin Kehewanan dan Peternakan bersama Majelis Ulama Indonesia pada Selasa (18/11) menggelar pelatihan bagi 17 penjagal ayam yang ada di Balikpapan. Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan di sekretariat sementara MUI yakni Badan Amil Zakat (BAZ) tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan saat Ramadan lalu. Dari hasil sidak diketahui jika sejumlah penjagal tidak memahami cara memotong ayam berdasarkan syariat Islam. Dalam pelatihan sehari itulah, penjagal diberikan pemahaman soal cara yang benar memotong ayam baik dari sisi kesehatan maupun syariat Islam.
“Cara memotong ayam haruslah HAUS, singkatan dari Halal, Aman, Utuh, Sehat,“ ujar Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Drh Noorlenawati.
Dia menjelaskan, Halal adalah tidak bersentuhan dengan barang atau zat yang diharamkan, semisal kandang babi. Aman, tidak membahayakan seperti mengandung kotoran yakni debu, bulu, rambut dan pecahan gelas. Juga secara biologi tidak mengandung virus, bakteri dan parasit. Dari segi kimia tidak mengandung pestisida, logam berat dan racun. Utuh artinya murni. Tidak dikurangi atau ditambahi zat apapun.
“Sehat, si ayam dalam kondisi baik, tanpa pewarna, daging dan pori-pori bulu putih bersih, agak mengkilap, dan tidak berbau. Dada dan paha kenyal. Pembuluh darah dileher dan sayap bersih tidak terdapat darah. Jadi kalau ada yang suntik ayam, itu salah pak. Air itu ada kumannya dan daging jadi lekas busuk,“ papar Noorlenawati.
Lebih jauh, wanita berjilbab ini menuturkan, Rumah Pemotongan Ayam (RPA), seyogianya dilengkapi sarana membersihkan pisau, berisi larutan desinfektan, lodofor atau air panas. Untuk penjagal berakal sehat jasmani dan rohani. Syarat lainnya antara lain baju bersih, mengenakan tutup kepala, serta mencuci tangan.
“Hal penting segera potong ayam, bulu disingkirkan dan tidak boleh meniup daging (daging disuntik, Red),“ tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan Djailani Mawardi yang didaulat sebagai pembicara, lebih menekankan kepada rukun dan sunah penyembelihan. Dirinya menyampaikan, ada lima rukun penyembelihan dan empat sunah dalam menyembelih (selengkapnya lihat boks, Red).
“Seorang pedagang akan mendapat pahala apabila cara jual belinya sesuai dengan ketentuan Islam, bahkan rasulullah SAW. Demikian halnya dengan para penjagal, mereka akan mendapat nilai ibadah dari yang mereka kerjakan itu. Karena melayani kepentingan masyarakat atau ummat dengan syarat memenuhi ketentuan syariat Islam,” ujarnya meniru salah satu Firman Allah SWT.
Sebaliknya, jika mengabaikan dan melawan ketentuan syariat, lanjutnya, akan mereka para penjagal akan gagal dari ibadah bahkan menjadi Maksiat (Durhaka kepada Allah SWT) dosa dan akan mendapatkan laknat.
Djailani Mawardi juga mengingatkan, untuk pemotongan tenggorokan dan kerongkongan, itu tidak boleh dua kali. Namun untuk pemotongan urat nadi itu diperbolehkan.
Satu lagi pembicara dari Komisi Fatwa MUI H Nashirul Haq Lc MA. Dirinya membeberkan, ada anggapan bahwa bangkai ayam itu sah dikonsumsi. Dengan dalih menjadi mubazir, dan mubazir adalah kawannya setan. Padahal, lanjutnya, mengonsumsi bangkai ayam (ayam mati sendiri tanpa dipotong) itu adalah tidak sah. Alasan kuat, bangkai mendatangkan penyakit karena terkandung mubarok didalamnya.
“Penyembelihan belum sempurna, kemudian meninggalkan dengan alasan yang kuat, jika tempo waktu singkat hitungan beberapa menit kemudian dilanjutkan, itu boleh dilakukan. Namun, jika ditinggal hingga mencapai satu jam, itu sama saja sudah menyiksa hewan dan tidak diperbolehkan,“ ulasnya seraya menambahkan anggapan itu oleh sebagian ulama mengatakan penyembelihan belum sempurna, sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
Masih di tempat yang sama Sekretaris MUI Drs H M Jailani menjelaskan, penjagal yang ikut pelatihan tidak pulang dengan tangan kosong. Para penjagal ayam itu, akan mendapatkan sertifikat dan badge. Juga baju seragam yang menunjukan bahwa mereka adalah penjagal ayam potong yang resmi dan telah mendapatkan sertifikat dari MUI.
“Sertifikat dan badge sedang kami proses. Tadi mereka sudah kami foto. Kira-kira satu minggu lah sertifikat dan badge nama itu bisa diambil,“ imbuh Jailani. (*)
Proses/prosedur menyembelih:
1. Doa Bismillahi Allahu Akbar
2. Memutuskan jalan nafas, jalan makanan, jalan darah dengan sekali gerakan, tanpa mengangkat pisau dari leher dan tidak langsung memisahkan kepala.
3. Pisau dibersihkan setiap lima menit atau saat pisau kotor.
4. Celupkan kedalam air panas pada suhu 70-80 derajat. Biarkan 1-2 menit. Ini merupakan proses memanaskan kulit agar bulu ayam mudah dicabut.
5. Setelah cabut bulu, potong kepala, leher, ceker dan keluarkan jeroan
6. Pencucian cepat, air bersih dan tidak terlalu dingin. Pencucian dilakukan dengan menyemprot karkas dengan keras.
Sumber: Diptan Balikpapan
Rukun Penyembelihan:
1. Harus beragama Islam.
2. Menyebut Nama Allah yaitu dengan membaca Bismillahi Allahu Akbar.
3. Hewan yang disembelih halal dimakan.
4. Menggunakan alat (pisau, parang, dsb).
5. Pelaksanaan penyembelihan memutuskan kerongkongan dan tenggorokan dan memutuskan urat tempat saluran makan dan minum.
Sumber: MUI Balikpapan
Sunah-sunah Menyembelih:
1. Menyelembih dengan pisau tajam.
2. Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.
3. Orang yang menyembelih menghadap arah kiblat.
4. membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW
Sumber: MUI Balikpapan
BALIKPAPAN--Dinas Pertanian (Diptan) Subdin Kehewanan dan Peternakan bersama Majelis Ulama Indonesia pada Selasa (18/11) menggelar pelatihan bagi 17 penjagal ayam yang ada di Balikpapan. Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan di sekretariat sementara MUI yakni Badan Amil Zakat (BAZ) tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan saat Ramadan lalu. Dari hasil sidak diketahui jika sejumlah penjagal tidak memahami cara memotong ayam berdasarkan syariat Islam. Dalam pelatihan sehari itulah, penjagal diberikan pemahaman soal cara yang benar memotong ayam baik dari sisi kesehatan maupun syariat Islam.
“Cara memotong ayam haruslah HAUS, singkatan dari Halal, Aman, Utuh, Sehat,“ ujar Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Drh Noorlenawati.
Dia menjelaskan, Halal adalah tidak bersentuhan dengan barang atau zat yang diharamkan, semisal kandang babi. Aman, tidak membahayakan seperti mengandung kotoran yakni debu, bulu, rambut dan pecahan gelas. Juga secara biologi tidak mengandung virus, bakteri dan parasit. Dari segi kimia tidak mengandung pestisida, logam berat dan racun. Utuh artinya murni. Tidak dikurangi atau ditambahi zat apapun.
“Sehat, si ayam dalam kondisi baik, tanpa pewarna, daging dan pori-pori bulu putih bersih, agak mengkilap, dan tidak berbau. Dada dan paha kenyal. Pembuluh darah dileher dan sayap bersih tidak terdapat darah. Jadi kalau ada yang suntik ayam, itu salah pak. Air itu ada kumannya dan daging jadi lekas busuk,“ papar Noorlenawati.
Lebih jauh, wanita berjilbab ini menuturkan, Rumah Pemotongan Ayam (RPA), seyogianya dilengkapi sarana membersihkan pisau, berisi larutan desinfektan, lodofor atau air panas. Untuk penjagal berakal sehat jasmani dan rohani. Syarat lainnya antara lain baju bersih, mengenakan tutup kepala, serta mencuci tangan.
“Hal penting segera potong ayam, bulu disingkirkan dan tidak boleh meniup daging (daging disuntik, Red),“ tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan Djailani Mawardi yang didaulat sebagai pembicara, lebih menekankan kepada rukun dan sunah penyembelihan. Dirinya menyampaikan, ada lima rukun penyembelihan dan empat sunah dalam menyembelih (selengkapnya lihat boks, Red).
“Seorang pedagang akan mendapat pahala apabila cara jual belinya sesuai dengan ketentuan Islam, bahkan rasulullah SAW. Demikian halnya dengan para penjagal, mereka akan mendapat nilai ibadah dari yang mereka kerjakan itu. Karena melayani kepentingan masyarakat atau ummat dengan syarat memenuhi ketentuan syariat Islam,” ujarnya meniru salah satu Firman Allah SWT.
Sebaliknya, jika mengabaikan dan melawan ketentuan syariat, lanjutnya, akan mereka para penjagal akan gagal dari ibadah bahkan menjadi Maksiat (Durhaka kepada Allah SWT) dosa dan akan mendapatkan laknat.
Djailani Mawardi juga mengingatkan, untuk pemotongan tenggorokan dan kerongkongan, itu tidak boleh dua kali. Namun untuk pemotongan urat nadi itu diperbolehkan.
Satu lagi pembicara dari Komisi Fatwa MUI H Nashirul Haq Lc MA. Dirinya membeberkan, ada anggapan bahwa bangkai ayam itu sah dikonsumsi. Dengan dalih menjadi mubazir, dan mubazir adalah kawannya setan. Padahal, lanjutnya, mengonsumsi bangkai ayam (ayam mati sendiri tanpa dipotong) itu adalah tidak sah. Alasan kuat, bangkai mendatangkan penyakit karena terkandung mubarok didalamnya.
“Penyembelihan belum sempurna, kemudian meninggalkan dengan alasan yang kuat, jika tempo waktu singkat hitungan beberapa menit kemudian dilanjutkan, itu boleh dilakukan. Namun, jika ditinggal hingga mencapai satu jam, itu sama saja sudah menyiksa hewan dan tidak diperbolehkan,“ ulasnya seraya menambahkan anggapan itu oleh sebagian ulama mengatakan penyembelihan belum sempurna, sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
Masih di tempat yang sama Sekretaris MUI Drs H M Jailani menjelaskan, penjagal yang ikut pelatihan tidak pulang dengan tangan kosong. Para penjagal ayam itu, akan mendapatkan sertifikat dan badge. Juga baju seragam yang menunjukan bahwa mereka adalah penjagal ayam potong yang resmi dan telah mendapatkan sertifikat dari MUI.
“Sertifikat dan badge sedang kami proses. Tadi mereka sudah kami foto. Kira-kira satu minggu lah sertifikat dan badge nama itu bisa diambil,“ imbuh Jailani. (*)
Proses/prosedur menyembelih:
1. Doa Bismillahi Allahu Akbar
2. Memutuskan jalan nafas, jalan makanan, jalan darah dengan sekali gerakan, tanpa mengangkat pisau dari leher dan tidak langsung memisahkan kepala.
3. Pisau dibersihkan setiap lima menit atau saat pisau kotor.
4. Celupkan kedalam air panas pada suhu 70-80 derajat. Biarkan 1-2 menit. Ini merupakan proses memanaskan kulit agar bulu ayam mudah dicabut.
5. Setelah cabut bulu, potong kepala, leher, ceker dan keluarkan jeroan
6. Pencucian cepat, air bersih dan tidak terlalu dingin. Pencucian dilakukan dengan menyemprot karkas dengan keras.
Sumber: Diptan Balikpapan
Rukun Penyembelihan:
1. Harus beragama Islam.
2. Menyebut Nama Allah yaitu dengan membaca Bismillahi Allahu Akbar.
3. Hewan yang disembelih halal dimakan.
4. Menggunakan alat (pisau, parang, dsb).
5. Pelaksanaan penyembelihan memutuskan kerongkongan dan tenggorokan dan memutuskan urat tempat saluran makan dan minum.
Sumber: MUI Balikpapan
Sunah-sunah Menyembelih:
1. Menyelembih dengan pisau tajam.
2. Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.
3. Orang yang menyembelih menghadap arah kiblat.
4. membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW
Sumber: MUI Balikpapan
Biaya Hidup di Kota Minyak Terus Meningkat
Bulan Mei Rp 3,2 Juta, September Jadi Rp 3,7 Juta
BALIKPAPAN--Krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat turut mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia termasuk di Kota Minyak. Inflasi (gejala kenaikan harga secara umum) tinggi, kemampuan memenuhi kebutuhan menjadi berkurang. Hal itu bukan semata terjadi pada sektor keuangan riil, nilai rupiah pun ikut terpengaruh. Bukan hanya pemerintah, pelaku industri dalam negeri yang mengandalkan produk impor untuk modal, komponen dan bahan baku juga kena imbas.
Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Badan Pusat Statistik (Kasi IPDS BPS) Kota Balikpapan, Agung Nugroho S ST mengatakan, perbedaan sedikit mencolok terlihat dari rata-rata pengeluaran untuk biaya hidup masyarakat Balikpapan. Dilihat dari segi pendapatan, pada tahun 2006, masyarakat Balikpapan yang berpenghasilan dibawah Rp 1499.999, mengeluarkan biaya hidup dalam sebulan sebesar Rp 135.083. Memasuki tahun 2007 meningkat menjadi Rp 142.328, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp 7.245 (selengkapnya lihat boks, Red).
“Berpenghasilan diatas Rp 600 ribu yang paling besar pengeluarannya. Pada tahun 2006, rata-rata pengeluaran Rp 1.085.115. Tahun 2007 meningkat menjadi Rp 1.107.262, sehingga mengalami peningkatan Rp 2192.377,“ sebut Agung.
Jika tadi secara rinci pengeluaran biaya hidup berdasarkan pendapatan, maka memasuki tahun 2008, BPS telah mengkalkulasikan biaya hidup keseluruhan masayarakat Balikpapan. Disebutkannya, pada Mei 2008, dalam kategori biaya hidup terbesar, Balikpapan masuk dalam peringkat ke-8 yakni Rp 3,22 juta perbulan. Biaya terbesar adalah Jakarta yakni Rp 4,3 juta menyusul Aceh Rp 3,8 juta dan Jayapura Rp 3,70 juta. Rata-rata pengeluaran biaya hidup tersebut, tambahnya, untuk empat orang.
“Skala Nasional, kita urutan ke-8. Tapi regional Kalimantan, kita nomor satu,“ tambahnya seraya menyebutkan posisi kedua adalah Pontianak dengan rata-rata Rp 3,03 Juta, menyusul Samarinda Rp 3,02, Sampit 2,65 dan Palangkaraya 2,61.
Bulan Mei, krisis yang diduga akibat anjloknya saham karena terlalu jor-joran kredit perumahan tersebut telah terasa. Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM, kebutuhan hidup pun semakin meningkat. Ini bisa dibuktikan dengan terus meningkatnya kebutuhan hidup dari bulan kebulan.
Data terakhir BPS Kota Balikpapan, lanjutnya, pada September 2008, biaya hidup empat orang masyarakat Balikpapan, melonjak hingga mencapai Rp 3,762 juta. Dengan laju inflasi selama bulan September 0,43 persen. Namun lonjakan ini, membuat posisi Balikpapan yang tadinya urutan ke-8 nasional, melorot jadi urutan 16. Sementara posisi pertama tetap pada biaya hidup di Jakarta yakni Rp 5,641 juta, menyusul Jayapura Rp 4,98 juta dan Aceh Rp 4,92.
Angka tersebut diatas menunjukan, betapa semakin meningkatnya biaya hidup. Sehingga masyarakat kecil menjadi semakin terpuruk. Untung saja, Pemkot Balikpapan telah menyediakan anggaran khusus untuk keluarga miskin (gakin). Sebesar 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan itu dibelanjakan untuk kesejahteraan gakin. (*)
Rata-rata Pengeluaran Sebulan Menurut Golongan Pengeluaran 2007
Golongan Pengeluaran Perkapita Perbulan Rata-rata Pengeluaran
<>Rp 150.000 – Rp 199.999 Rp 177.452,19
Rp 200.000 – Rp 299.999 Rp 263.371,46
Rp 300.000 – Rp 399.999 Rp 348.565,66
Rp 400.000 – Rp 499.999 Rp 448.539,39
Rp 500.000 – Rp 599.999 Rp 544.986,74
Rp 600.000 + Rp 1.107.262,98
Rata-rata Pengeluaran Sebulan Menurut Golongan Pengeluaran 2006
Golongan Pengeluaran Perkapita Perbulan Rata-rata Pengeluaran
<>Rp 150.000 – Rp 199.999 Rp 173.769,20
Rp 200.000 – Rp 299.999 Rp 258.716,66
Rp 300.000 – Rp 399.999 Rp 352.138,36
Rp 400.000 – Rp 499.999 Rp 448.521,54
Rp 500.000 – Rp 599.999 Rp 550.313,23
Rp 600.000 + Rp 1.085.115,74
Sumber: BPS Kota Balikpapan
Langganan:
Postingan (Atom)